BPR Dana Niaga Mandiri Ditutup OJK

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 7/KDK.03/2016 mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri (DNM) yang berlokasi di Jalan Hertasning Raya Timur, Makassar, terhitung sejak 13 April 2016.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Usaha (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2004.

Direktur Group Likuidasi Bank, Didik Madiyono, mengatakan, sebelum mencabut izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) tersebut, statusnya telah dalam pengawasan khusus sejak 28 Agustus 2015. Sesuai ketentuan berlaku, BPR yang telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai 23 Februari 2016, tidak bisa melakukan upaya penyehatan BPR.

“Penetapan status BPR tesebut, disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR Dana Niaga Mandiri, yang mengakibatkan kinerja keuangan tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Ini sesuai ketentuan yang berlaku, BPR harus memiliki cash ratio (CAR) atau kewajiban penyediaan modal minimun minimal empat persen. Rata-rata CAR enam bulan terakhir kurang tiga persen,” ujarnya di Kantor OJK, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (13/4).

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Bambang Kiswono, menjelaskan, BPR Dana Niaga Mandiri merupakan BPR ketiga di Sulsel yang dicabut izin usahanya. Sebelumnya, BPR Cipta Handayani yang berlokasi di Masamba dan BPR Handayani di Wajo. Kendati demikian, kinerja industri BPR secara umum di Sulsel tetap menunjukkan perkembangan positif.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada nasabah BPR Dana Niaga Mandiri agar tetap tenang, dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS,” imbaunya.

Comment