OJK Longgarkan Likuiditas Perbankan

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan likuiditas perbankan. Salah satunya, menggodok insentif agar tetap kompetitif hingga terus mendorong efisiensi.

Deputi Direktur Perizinan, Informasi dan Dokumen OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua), Sabarudin, megatakan, hal itu dilakukan agar bank secara nasional bisa bersaing ketat di tengah perlambatan ekonomi global dan era masyarakat ekonomi Asean (MEA).

“Regulasi insentif ini, untuk mendorong efisiensi perbankan secara menyuluruh,” jelasnya belum lama ini di sela diskusi pengaduan konsumen di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Di samping itu, OJK juga tengah mengkaji rencana menurunkan batas suku bunga simpanan. Hal tersebut dilakukan seiring tren penurunan suku bunga. Penerapan tersebut juga dinilai mampu mendorong perbankan agar efisien, terutama untuk mendapatkan dana pihak ketiga (DPK) berbiaya murah.

Kebijakan dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan sektor riil, mengingat likuiditas perbankan akan meningkat dan penyaluran kredit akan lebih gencar lantaran tingkat suku bunga turun. Dengan demikian, hal itu diproyeksi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

“Saat ini, rata-rata bunga deposito diterapkan perbankan berkisar tujuh persen hingga delapan persen. Apalagi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga ikut melontarkan wacana penurunan besaran bunga deposito di bawah empat persen untuk bank-bank BUMN. Dengan begitu, OJK mendorong stimulus dilakukan secara bertahap,” tutup Sabarudin.

Comment