Tak Ada Harga Khusus untuk Kemitraan Waralaba Warkop Phoenam

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Pemilik Warkop Phoenam di Makassar, Albert, mengungkapkan, outlet Warkop Phoenam yang berada di luar Makassar dikelola dengan sistem manajemen terbuka, atau dalam bahasa bisnisnya kerja sama ala waralaba.

Sebenarnya Albert menolak penggunaan kata waralaba untuk bentuk kerja sama yang telah dilakukannya dengan pihak lain, akan tetapi sebagai unit usaha warkop yang mengedepankan “win-win solution” atau bisnis yang berorientasi saling menguntungkan, mau tidak mau manajemen pengelolaannya tetap mengikuti pola waralaba.

“Syarat bermitra dengan Warkop Phoenam, antara lain harus memiliki lokasi yang strategis di kawasan perkantoran dengan ukuran minimal enam kali 20 meter, atau cukup menampung 18 meja dan kursi, serta mengikuti aturan standar properti yang ditetapkan kami selaku pemilik merek. Dapur dan peralatannya harus diseragamkan dengan Warkop Phoenam lainnya,” terangnya saat ditemui beberapa waktu lalu di warkopnya, Jalan Jampea, Makassar.

Peralatan yang dimaksudnya adalah tiga bahan utama, yakni kopi, teh, dan sari kaya atau sejenis selai roti. “Semuanya harus dipasok dari Phoenam Makassar. Sebelum membuka usaha, mitra diberi pelatihan khusus untuk peracikan kopi agar sesuai standar kopi Phoenam. Kontrak kerja sama berlaku selama tiga tahun dan dapat diperbarui kembali,” ujarnya.

Albert merinci, Phoenam tidak menetapkan harga khusus untuk kemitraan tersebut, kecuali kewajiban penggunaan peralatan yang disiapkan Phoenam. “Tidak ada pembayaran royalti, mitra hanya diwajibkan membeli bahan baku dari Phoenam,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan resistensi Phoenam di tengah persaingan warkop yang kian kompetitif adalah pada disiplin waktu. “Warkop kami konsisten beroperasi sejak pukul lima pagi. Selain menyuguhkan kopi dan teh, kami juga menyediakan roti bakar aneka rasa, telur setengah matang, hingga bubur untuk sarapan,” tandasnya.

Effendy Wongso/Foto: Istimewa

Comment