Wali Kota Makassar pastikan anak harus bersekolah

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar pastikan anak harus bersekolah. Hal itu ditegaskan Mohammad Ramdhan Pomanto dalam komitmennya untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Hal itu juga disampaikan Ramdhan tepat pada Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.

Napak tilas keseriusan pemerintahan Danny, sebutan akrab Wali Kota Makassar untuk mewujudkan Makassar sebagai KLA terlihat beberapa waktu lalu saat ia mengukuhkan relawan pendidikan di  Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Antang.

Saat itu, tercatat ada 2.200 relawan pendidikan yang akan membantu pemerintah untuk memastikan semua anak-anak Makassar bersekolah. Selama ini, pemerintah selalu dihadapkan pada  fakta tentang anak-anak yang karena berbagai hal tidak bisa bersekolah. Mulai terbatasnya daya tampung sekolah negeri hingga keterbatasan anggaran, sehingga tidak mampu bersekolah di sekolah swasta.

“Anak-anak harus kembali ke sekolah. Apalagi, saat ini tahun ajaran baru dan bertepatan momentum Hari Anak Nasional,” terang Ramdhan saat ditemui di kediamannya, Jalan Amirullah, Makassar, Sabtu, (23/7/2016).

Ia menyadari, urusan pendidikan formal merupakan kewajiban pemerintah sehingga untuk menjadikan “Makassar Dua Kali Tambah Baik”, salah satunya dengan meningkatkan partisipasi sekolah.

Di sekolah, anak-anak harus menikmati pendidikan tanpa beban. Oleh karena itu, semua sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya kepada peserta didiknya dengan patokan nominal yang memberatkan orang tua siswa.

Langkah Ramdhan tersebut sebagai implementasi pemenuhan Konvensi Hak Anak (KHA) yang sejalan penekanan Menteri PP dan PA, Yohana Yembise dalam acara Peringatan 25 Tahun Ratifikasi KHA di Jakarta pada akhir 2015 lalu.

Untuk melaksanakan KHA tersebut, Yohana menuturkan pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak.

Sekadar diketahui, KHA menjabarkan secara rinci tentang hak-hak anak, yang dikelompokkan dalam lima klaster substantiv (lima klaster KLA). Kelima klaster tersebut telah memiliki dokumentasi capaian, sehingga Makassar menyandang gelar    Inisiator Kota Layak Anak (I-KLA).

Novianti/Foto: Effendy Wongso

Comment