Inilah Hukum ‘Ucapan Selamat Natal’ dibolehkan ketua MUI

Foto : Int

Mediawarta.com – Saat umat muslim ucapakan Selamat Natal di bolehkah Menurut Ketua PBNU dan MUI, Asal Hanya Untuk Nabi Isa.

Seperti diketahui sebelumnya apabila pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) belum lama ini mengeluarkan sebuah fatwa apabila bagi muslim hukumnya haram mengenakan atribut non muslim terutama Natal.

Namun untuk soal ucapan Selamat natal antara MUI dan PBNU mempunyai pandangan yang sama, dimana hukumnya boleh asalkan untuk peringati akan lahirnya Nabi Isa AS.

Sampai saat ini mengucapkan selamat Natal masih kontroversi dan perdebatan banyak orang, dimana sebagian mengatakan boleh mengucapkan selamat natal dan banyak lagi yang mengharamkan ucapkan selamat natal.

Tetapi, hukum untuk merayakan Natal bagi seorang muslim telah ada fatwa sendiri yaitu hukumnya haram. karena sifatnya ritual atau yang dikerjakan sehingga sangat haram berbeda dengan ucapan.

Namun, apabila bersifat resmi karena selaku pemimpin yang adil seperti yang dilakukan oleh Presiden RI juga para pejabat maka hal tersebut masih diperbolehkan.

Diungkapkan oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin, menegaskan jika untuk ucapan Natal kepada umat Nasrani memang belum ada pembahasan khusus, hanya terkait penggunaan pada masalah atribut semata.

“Jika masih ada perbedaan, maka saya tidak akan melakukan hal tersebut, kecuali untuk masalah tahun baru itu masih diperbolehkan,” tandas Ma’ruf Maarif.

 

Comment