RT/ RW yang kalah, Langsung dapat SK Wali Kota sebagai penasehat

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Wali kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyampaikan apresiasi terhadap besarnya antusias warga yang maju mendaftarkan diri sebagai calon RT/ RW pada Pemilihan RT/ RW Raya (Pilkara) serentak di Makassar.

Danny menilai hal ini sebagai pendidikan demokrasi dan kepemimpinan yang luar biasa. Sebagai wujud apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot), kandidat RT/ RW yang belum berhasil dalam pemilihan ini langsung mendapatkan SK wali kota sebagai penasehat wali kota bidang RT dan RT setempat.

“Pada hakikatnya, tidak ada yang kalah dan menang dalam pemilihan ini. Karena yang belum berhasil secara otomatis akan menjadi penasehat RT/ RW setempat dengan SK Wali Kota,” ucapnya saat menghadiri pembacaan visi misi kandidat RT/ RW di ORW 4 Kel. Buloa, Kec. Tallo, Minggu (19/2/2017).

Menariknya, seluruh kandidat mengenakan pakaian adat Bugis- Makassar dan terlihat saling akrab satu sama lain. Di antara kandidat yang bertarung juga terdapat calon yang terlibat hubungan kekerabatan, baisan. Tak ketinggalan ratusan warga setempat hadir menyesaki lokasi penyampaian visi-misi mensupport kandidat dukungannya masing-masing.

Ketentuan pemilihan dalam pemilihan RT/ RW ini hanya membolehkan satu pemilih per Kepala Keluarga (KK).

Terpisah, Kepala bagian Pemberdayaan Masyarakat Iskandar Lewa menambahkan saat ini terdata sementara sebanyak 2.209 pendaftar baru calon ketua RT/ RW se- Makassar. Sementara calon incombent sebanyak 5.969 orang.

“Kenapa data ini sementara karena kita masih memberi kesempatan penambahan bagi tempat yang baru satu orang pendaftar dan yang belum ada pendaftanya,” pungkasnya.

Adapun SK wali kota sebagai penasehat wali kota bidang RT/ RW kata Iskandar sudah dibuat tinggal ditandatangani oleh wali Kota, dengan menyebutkan di SK sebagai penasehat wali kota bidang RT RW.

Seperti dilaporkan Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Iskandar Lewa sebelumnya terdapat 998 TPS yang disiapkan untuk pemilihan yang dihelat 26 Februari 2017 tersebut. Sementara yang terdata saat ini sebanyak 258.162 Kepala Keluarga) KK wajib pilih se-kota Makassar.

Pendaftaran Calon RT/ RW telah dilakukan pada taggal 15 Februari 2017, kemarin. Ketentuan untuk bisa mencalonkan diri yakni untuk calon ketua RT minimal mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah wajib pilih sementara untuk calon RW minimal 5 persen dari jumlah RT setempat.

Kampanye calon dilakukan sejak pendaftaran hingga tanggal 25 Februari atau sehari sebelum pencoblosan. Ada pun kampanyenya hanya diperbolehkan melalui Medsos.

Comment