Waspada, Prostitusi Online Kian Merajalela

MEDIAWARTA.COM – Zaman semakin canggih membuat semuanya berubah dari konvensional menjadi online. pemasaran barang dan jasa kian tak terbendung seiring derasnya laju teknologi dan hal negatif yang perlu kita waspadai menyerang lingkungan bahkan keluarga terdekat kita yaitu adanya prostitusi online yang marak belakangan ini.

Baru-baru ini jaringan prostistusi online daring (online) via WeChat di Apartemen Kalibata bekedok panti pijat tradisional dibongkar oleh Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya jaringan prostitusi, Jakarta Selatan.

“Kita ungkap hasil prostitusi yang dipesan secara online melalui WeChat,” ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/5/2018).

‘Papi’ H alias A (31) dan ‘Mami’ M alias R (35) yang merupakan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari sekaligus admin diciduk.

Kedua tersangka menggunakan media sosial, WeChat untuk mempermudah mencari pelanggan di area sekitar Apartemen Kalibata.

“Fasilitas yang ditawarkan, awalnya, berkedok pijat tradisional,” kata Ade.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Papi dan Mami menyewa dua unit apartemen di dua tower, yakni tower Akasia dan Herbras.

Mereka menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi sekira pukul 09.00 WIB – 03.00 WIB.

Kepada para pelanggan, Papi dan Mami memberikan tarif Rp 500 ribu untuk jasa pijat ‘plus-plus’.

“Setelah pelanggan sepakat dengan harga, mereka naik ke atas. Di dalam unit apartemen sudah disediakan kondom untuk service ‘lebih’,” ucap Rovan.

Pengungkapan kasus bermula, saat penyidik menggunakan aplikasi WeChat di Apartemen Kalibata. Tak lama berselang, pesan berantai yang menawarkan jasa pijat tradisional masuk ke akun penyidik.

“Ternyata itu, kedok pelaku untuk menawarkan jasa pijat ‘plus-plus’,” kata Rovan. Penyidik yang berpura-pura sebagai pelanggan pun naik ke tempat kejadian perkara. Di salah satu unit apartemen itu, Papi dan Mami pun diciduk pihak kepolisian.

“Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta Rupiah,” tutur Rovan.

Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun. Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.

 

 

 

 

Source: tribun

Comment