Kewajiban Update Keamanan Peranti Android Akan Diberlakukan Google

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA—Berita gembira buat mereka yang baru membeli peranti Android: Google telah mewajibkan pembaruan keamanan untuk semua peranti Android populer yang dirilis sejak awal tahun 2018. Kewajiban ini akan berlaku selama dua tahun setelah suatu model peranti Android dirilis.

Pembuat peranti Android sering dikritik karena lalai memasang tambalan terhadap lubang keamanan untuk produk-produknya. Keharusan pemasangan pembaruan keamanan ini akan membantu keamanan ponsel Android.

Situs web The Verge telah mendapatkan dokumen kontrak antara Google dan mitra perangkat kerasnya. Dalam kontrak tersebut, pembaruan keamanan wajib dilakukan terhadap semua gawai yang dirilis setelah 31 Januari 2018, dan sudah diaktifkan oleh lebih dari 100 ribu pengguna.

Kewajiban ini dilaksanakan secara berangsur: lewat 31 Juli 2018, kewajiban ini diterapkan kepada paling tidak 75 persen peranti yang memenuhi kriteria. Pada 31 Januari 2019, semua peranti yang memenuhi kriteria harus mendapatkan pemutakhiran sistem operasi ini secara teratur.

Tambalan lubang keamanan tersebut harus dilakukan paling tidak empat kali dalam tahun pertama setelah suatu model peranti dirilis. Kewajiban in masih diteruskan untuk tahun berikutnya, namun untuk tahun kedua tidak ada syarat frekuensi minimum penambalan.

Para pembuat peranti harus sudah menambal lubang keamanan yang ditemukan Google dalam jangka waktu tertentu. Tiap akhir bulan, perangkat Android harus sudah terlindungi dari lubang yang ditemukan 90 hari sebelumnya.

Kontrak ini merupakan langkah terbaru dari Google untuk mendorong mitranya untuk lebih rajin menanamkan pembaruan keamanan untuk produk-produknya. Sebelumnya, ketika meluncurkan Android 8.0 (Oreo) tahun 2017 lalu, Google menata ulang komponen-komponen sistem operasinya agar mitranya lebih mudah melakukan pemutakhiran sistem buat peranti yang sudah beredar di pasaran.

Meskipun Android sendiri merupakan perangkat lunak sumber terbuka, kontrak seperti ini bisa diberlakukan buat para vendor yang membundel aplikasi Google dalam produknya.

Sumber : Bisnis Indonesia

Comment