Kemkominfo Menobatkan Telkomsel Sebagai Penyelenggara Telekomunikasi Dengan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Telkomsel mendapat penghargaan sebagai Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019. Penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Rabu, 20 November 2019 di Jakarta.

Direktur Utama Telkomsel Emma Sri Martini mengatakan, “Terima kasih kepada Kemkominfo dan Ditjen PPI atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel. Penghargaan ini tidak terlepas dari komitmen Telkomsel dalam terus bergerak maju mengakselerasikan negeri melalui pembangunan jaringan terdepan dan terluar sebagai upaya Telkomsel mendukung pemerintah untuk mewujudkan merdeka sinyal bagi seluruh masyarakat Indonesia dan penyelenggaraan 4G di 100% wilayah Tanah Air.”

Hingga Kuartal III Tahun 2019, Telkomsel telah menggelar infrastruktur jaringan lebih dari 209.000 unit BTS di seluruh wilayah Indonesia, atau meningkat lebih dari 14,5% dibanding periode yang sama tahun lalu. Dari keseluruhan BTS yang dibangun oleh Telkomsel tersebut, lebih dari 14.990 unit di antaranya dioperasikan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), terutama di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia. Untuk menghadirkan layanan broadband dengan teknologi terkini, Telkomsel juga telah membangun lebih dari 159.000 BTS broadband (3G/4G) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain berhasil menjadi penyelenggara layanan telekomunikasi dengan jaringan terluas yang senantiasa berkomitmen dalam melakukan pembangunan jaringan serta senantiasa menjaga kualitas jaringan dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada seluruh pelanggan yang tersebar di 34 Provinsi, Telkomsel juga menyadari perannya sebagai Wajib Bayar PNBP. Pada 2019, pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel mencapai Rp. 6,9 Trilyun (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO). Ke depan, Telkomsel memastikan akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan, baik itu secara business-to-business (B2B) maupun business-to-consumer (B2C) dengan mengedepankan prinsip customer-centric sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi negara secara optimal, tidak hanya dari PNBP, namun juga dari pajak sebagai Wajib Pajak Badan.

“Telkomsel lahir sebagai perusahaan yang mampu memberikan manfaat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia melalui layanan dan solusi yang diberikan. Maka dari itu, penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus bergerak maju mengakselerasikan negeri dengan senantiasa menghadirkan manfaat di setiap operasionalnya di tahun-tahun berikutnya, mulai dari upaya pemerataan jaringan terdepan dan terluas, ekosistem digital secara menyeluruh dan berkelanjutan, hingga tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara, baik dari sektor pajak maupun bukan pajak,” tutup Emma.

Comment