Sholat Jumat 2 Gelombang JK : Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya terkait pelaksanaan Sholat Jumat. Dalam surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, tercantum dalam point 8 huruf b : Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum’at 2 (dua) gelombang.

Ketua DMI M. Jusuf Kalla (JK) menjelaskan terkait surat edaran tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan sholat jumat dibagi 2 gelombang apabila adanya keterbatasan tempat. Lebih lanjut JK menjelaskan, karena adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di era pandemic Covid-19 ini maka daya tampung majid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya. Oleh karena itu DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu sholat jumat menjadi 2 gelombang.

“Untuk sholat jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jamaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk sholat jumat 2 gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001”. terang JK.

Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan sholat Jumat 2 gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan Industri. Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 konteksnya apabila kekurangan tempat.

Memang ada 2 fatwa kalau MUI pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen . Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat” terang JK. (Rilis)

Comment