Pemerintah mulai menerapkan Peraturan tarif baru pajak kendaraan yang mulai naik, terhitung dari 6 Januari 2017, dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.
Pemerintah mulai menerapkan Peraturan tarif baru pajak kendaraan yang mulai naik, terhitung dari 6 Januari 2017, dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.