MEDIAWARTA, MAKASSAR — PT Grand Puri Indonesia melalui kuasa hukumnya dari Legalitas Law Firm menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan tanah di area samping Hotel Grand Puri Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas opini publik yang dinilai berkembang tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa Hukum PT Grand Puri Indonesia, Dr. Adeh Dwi Putra, S.H., M.H, menjelaskan bahwa objek tanah yang dipersoalkan memiliki dasar kepemilikan yang sah secara yuridis.
“Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama Basir Caronge. Setelah almarhum meninggal dunia, status kepemilikan beralih kepada Budiawan Caronge sebagai ahli waris tunggal, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025 yang telah ditandatangani pihak berwenang,” ungkapnya, Sabtu (28/2/2026).
Adeh Dwi Putra menegaskan, PT Grand Puri Indonesia bukan pihak yang bersengketa atas tanah tersebut. Posisi perusahaan, menurut kuasa hukum, hanya sebatas melakukan penjajakan rencana transaksi jual beli serta pemantauan perkembangan perkara sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian hukum atau legal due diligence.
“Perusahaan disebut tidak pernah melakukan pemblokiran, pemagaran, maupun tindakan lain di atas lahan dimaksud,” jelasnya.
Adapun tindakan fisik di lapangan, termasuk pemasangan papan dan pemagaran, disebut merupakan tindakan langsung dari Budiawan Caronge selaku pemilik sah berdasarkan dokumen hukum yang berlaku.
Adeh Dwi Putra juga menyatakan bahwa pelapor tidak memiliki dokumen resmi yang dapat membuktikan hak atas tanah tersebut, sehingga tuduhan penyerobotan dinilai tidak memiliki dasar administratif maupun yuridis.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, PT Grand Puri Indonesia telah melakukan penelusuran administratif dan audiensi dengan instansi terkait. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen yang menyatakan tanah tersebut sebagai fasilitas umum. Peninjauan lapangan juga disebut tidak menunjukkan adanya permukiman warga di bagian belakang objek tanah yang terdampak aksesnya.
Melalui pernyataan ini, Adeh Dwi Putra memperingatkan pihak-pihak agar menghentikan publikasi yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. PT Grand Puri Indonesia meminta klarifikasi atau penghapusan informasi yang dianggap tidak berdasar.
Jika tudingan terus berlanjut, perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Comment