Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

MEDIAWARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mulai 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk sesuai PMK 112/PMK.03/2022 yang diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, badan, dan instansi pemerintah.

DJP juga memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 14 Juli 2022 untuk menandai lokasi usaha Wajib Pajak.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, DJP meluncurkan layanan perpajakan yang mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Sejak 1 Juli 2024, tujuh layanan administrasi dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, termasuk:

1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
7. Pengajuan keberatan (e-Objection)

Layanan ini juga dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus bertambah.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Untuk layanan yang belum tercakup, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan NPWP 15 digit. Pihak lain yang terdampak oleh perubahan ini, seperti badan atau instansi pemerintah, diberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024.

Per 30 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP, dengan 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. DJP mengapresiasi dukungan Wajib Pajak dalam pemadanan ini, dengan 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak.

DJP juga menyediakan layanan bantuan untuk penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU melalui Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk.

Comment