MEDIAWARTA,SULAWESI TENGAH,-Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu. Kegiatan ini adalah kolaborasi antar OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini di gelar dalam rangka meningkatkan pemahan tentang berbagai jenis tindak pidana disektor keuangan serta startegi pencegahan dan penegakkan hukum yang efektif.
Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman mengatakan dengan implementasi UU P2SK, diharapkan terwujudnya lingkungan yang lebih transparan, adil dan terpercaya bagi semua pihak, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
“Para peserta dibekali materi terkait berbagai tindak pidana didalam sektor jasa keuangan, dan kegiatan ini juga diikuti oleh 80 orang dari instansi terkait.” Tuturnya
Seperti diketahui, Pengesahan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lazim kita sebut sebagai UU P2SK pada 12 Januari 2023 lalu, merupakan langkah reformasi sektor keuangan, khususnya dalam mempertajam literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen. Lebih jauh, pengaturan mengenai literasi dan inklusi keuangan.
Comment