Kajian Ulang RTRW 20 Tahun Silam: Distaru Gelar FGD untuk Menyesuaikan dengan Realitas Kota Makassar Terkini

MEDIAWARTA, MAKASSARDinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk kedua kalinya terkait Penetapan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota, di Karebosi Priemer, Makassar, Kamis (30/11/2023).

FGD ini membahas terkait RTRW di Kota Makassar yang perlu dievaluasi setiap lima tahunnya. Karena dianggap RTRW 20 tahun silam dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi Kota Makassar saat ini.

FGD yang menghadirkan narasumber Arif Isnaeni, ST, M.S.P ini, dihadiri perwakilan dari 90 kelurahan yang tersebar di tujuh Kecamatan di Kota Makassar, serta perwakilan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulsel, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Makassar, unsur media dan masyarakat.

Sekretaris Distaru Makassar, Muhammad Fuad Azis saat mewakili Kepala Dinas Fahyuddin Yusuf mengatakan, penataan ruang merupakan unsur yang sangat penting dalam pembangunan wilayah perkotaan, khususnya dalam kerangka kerja pengendalian pemanfaatan ruang.

Mengingat, kata dia, Kota Makassar merupakan episentrum di Kawasan Indonesia Timur (KTI), serta berpotensi menjadi penopang Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.

Fuad menegaskan kehadiran peserta menjadi bukti nyata keseriusan untuk membangun Kota Makassar yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Saya mengajak semua peserta FGD untuk aktif berpartisipasi, berbagi pengalaman, dan memberikan kontribusi terbaik, agar kita dapat mencapai kesepakatan bersama yang berdampak positif bagi Kota Makassar,” ungkap Fuad.

Sementara Sri Wahyuni dari Distaru Makassar menjelaskan, urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang di Kota Makassar, tidak hanya dalam perspektif pembangunan, namun juga perspektif lingkungan, dalam kerangka sustainable development.

“Penataan ruang menganut urutan yang hirarkis. Maka perlu dilakukan evaluasi setiap lima tahunnya. Karena kondisi tata ruang Kota Makassar 20 tahun yang lalu belum tentu sama dengan sekarang,” sebutnya.

Pengembangan kota, selain itu, tujuan FGD kali ini, mewujudkan keserasian perencanaan pemanfaatan pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Comment