MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, melalui Sekretaris Dinas, Fuad Azis, mengungkapkan bahwa Perda RTRW Kota Makassar ditargetkan untuk ditetapkan pada tahun 2023.
Saat ini, peraturan tersebut tengah dibahas di DPRD Kota Makassar dan telah masuk pansus. Fuad Azis optimistis bahwa penetapan akan dilakukan dalam tahun ini.
Untuk memastikan keberlanjutan perencanaan regulasi terkait tata ruang, dua sesi Focus Group Discussion (FGD) telah dilaksanakan. FGD ini menjadi landasan dan pertimbangan dalam proses penetapan Perda RTRW Kota Makassar.
Dalam upaya mendukung penetapan Perda tersebut, Pemkot Makassar melalui Dinas Penataan Ruang menggelar FGD dengan pemangku kepentingan di Hotel Karebosi Condotel pada Kamis, (30/11/2023).
Perda RTRW dianggap memiliki urgensi strategis dalam mengatur tata ruang untuk masa depan, tidak hanya dari segi pembangunan tetapi juga dalam konteks lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Kepada para pembicara dan peserta FGD, Fuad Azis menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan FGD kedua terkait Perda RTRW. Ia mengajak seluruh peserta dari berbagai instansi, OPD, Kantor Pertanahan, camat, lurah, untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terkait penyusunan Perda ini.
Comment