MEDIAWARTA, JAKARTA — Duka menyelimuti misi perdamaian Indonesia di luar negeri. Seorang prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian dilaporkan gugur setelah serangan terhadap markas United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di wilayah Adchit Al Qusayr, Lebanon Selatan, Minggu malam, 29 Maret 2026.
Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemikir GREAT Institute yang menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius hukum internasional.
Direktur Geopolitik GREAT Institute, Teguh Santosa, menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian yang berada di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut tindakan militer Israel Defense Forces (IDF) sebagai bentuk kejahatan perang yang harus diusut tuntas.
“Pemerintahan Benjamin Netanyahu harus bertanggung jawab atas insiden ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pihak UNIFIL melalui pernyataan yang dikutip media internasional menyampaikan bahwa prajurit Indonesia tersebut tewas secara tragis dalam serangan yang masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga kini, asal proyektil yang menghantam markas belum dapat dipastikan, dan investigasi internal terus dilakukan untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut.
Sebelumnya, Kantor Berita Nasional Lebanon melaporkan bahwa serangan militer Israel menyasar posisi unit Indonesia di sekitar Adchit Al Qusayr. Laporan awal juga menyebut adanya sejumlah personel yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Ketegangan di wilayah ini memang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir, seiring eskalasi konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah yang didukung Iran.
UNIFIL sendiri menempatkan sekitar 10 ribu personel dari berbagai negara untuk menjaga stabilitas di perbatasan Lebanon-Israel, dengan sekitar 1.200 di antaranya berasal dari Indonesia.
Insiden ini menjadi pengingat serius atas tingginya risiko yang dihadapi pasukan perdamaian di kawasan konflik, sekaligus menuntut respons tegas komunitas internasional untuk menjamin perlindungan terhadap personel yang menjalankan mandat perdamaian dunia.

Comment