MEDIAWARTA,JAKARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pegawainya tidak terlibat kasus gratifikasi dalam proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di lingkup Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan yang sesuai terhadap para pegawai maupun pejabat di lingkup OJK. Dalam prosesnya, tim audit OJK juga menggandeng berbagai pihak guna memaksimalkan proses pemeriksaan.
“Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI,” kata Sophia saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, Sophia menyampaikan apabila terdapat bukti-bukti atau informasi yang mendukung adanya keterlibatan pihak internal OJK, agar segera disampaikan langsung kepadanya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk penerimaan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.
Comment