Kebijakan Baru PPN 2025: Penerapan Prinsip Gotong Royong untuk Kesejahteraan Ekonomi

MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan menerapkan prinsip gotong royong dalam pembebanan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dengan tetap menjaga daya beli serta memastikan kontribusi pajak yang lebih proporsional.

Dalam kebijakan baru ini, barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sedangkan barang dan jasa mewah dikenakan tarif 12%.

1.PPN 11% untuk Barang/Jasa Non-MewahBarang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat umum tetap dikenakan PPN 11%.

Penghitungan dilakukan dengan rumus: 12% × 11/12 × harga jual atau nilai impor.

Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

2. PPN 12% untuk Barang/Jasa Mewah Berlaku bagi barang dan jasa yang termasuk kategori mewah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU PPN, dengan ciri-ciri:

Bukan kebutuhan pokok.
Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
Lebih sering dibeli oleh kelompok berpenghasilan tinggi.

Berfungsi sebagai simbol status sosial.

Tarif ini bertujuan menyeimbangkan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.

Untuk mempermudah penyesuaian, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Januari 2025 khusus bagi pengusaha ritel. Selama periode ini, perhitungan PPN untuk barang mewah tetap menggunakan rumus: 12% × 11/12 × harga jual.

Setelah 1 Februari 2025, perhitungan akan dilakukan dengan formula standar: 12% × harga jual atau nilai impor.

Selain itu, ada pengecualian bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menggunakan metode DPP Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Pemerintah optimis kebijakan ini akan mendukung sistem perpajakan yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat pembangunan berkelanjutan.

Dengan prinsip gotong royong, pemerintah berharap setiap lapisan masyarakat dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan ekonominya, menciptakan ekosistem pajak yang lebih stabil dan berkeadilan.

Comment