MEDIAWARTA,MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Jufri Rahman, menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 3 Februari 2025. Iapun menyampaikan salam dari Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry yang tidak sempat menerima langsung kunjungan Komite II DPD RI karena sementara melakukan kunjungan ke Kabupaten Bulukumba.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ini dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batu Bara. Turut hadir Pj Bupati Luwu, Pj Bupati Bantaeng, perwakilan Bupati Luwu Timur, serta pelaku usaha di sektor pertambangan dan hilirisasi minerba.
Jufri Rahman dalam sambutannya mengapresiasi kunjungan kerja ini sebagai momen penting untuk membahas kebijakan strategis dalam hilirisasi sektor pertambangan. Ia menekankan bahwa Sulsel memiliki potensi besar dalam sektor minerba yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, kami berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong investasi sektor hilir, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian daerah dan nasional,” ujar Jufri Rahman.
Menurut Jufri Rahman, hilirisasi harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah dengan membangun ekosistem industri yang terintegrasi dari tambang, smelter, hingga manufaktur. Ia juga menyoroti perlunya Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri, terutama untuk kebutuhan industri dan pembangkit listrik.
Sementara, Ketua Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, menjelaskan, kunjungan kerja ini dilakukan guna mengakomodir berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait hilirisasi minerba. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perumusan kebijakan agar RUU ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari aspek investasi, perizinan, maupun dampak lingkungan.
“Kami mengundang seluruh stakeholder terkait agar mendapatkan masukan yang lebih komprehensif, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dalam penyusunan RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Abdul Waris juga menegaskan bahwa hilirisasi minerba harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada tahap pengolahan awal. Menurutnya, kebijakan ini harus mendorong investasi yang berorientasi jangka panjang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.
Dalam pertemuan ini, Asisten II Setda Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari, berharap, melalui kunjungan ini memberikan kesempatan bagi Sulsel untuk mengajukan berbagai masukan terkait kebijakan hilirisasi. Ia menekankan pentingnya desentralisasi kewenangan dalam pengelolaan minerba agar pemerintah daerah memiliki peran yang lebih besar dalam mengawasi ekosistem industri pertambangan.
“Kami berharap ada hilirisasi kewenangan yang lebih berpihak kepada daerah dalam pengelolaan minerba, sehingga aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” jelasnya.
Salah satu pelaku usaha Pertambangan yang hadir, Direktur Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, menyampaikan keberhasilan hilirisasi di Kabupaten Bantaeng sebagai contoh nyata dampak positif kebijakan ini. Ia menyebut bahwa dengan adanya industri hilir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bantaeng mengalami peningkatan signifikan, dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 10 persen pada tahun 2023, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
“Ini menjadi bukti bahwa hilirisasi dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat diterapkan di wilayah lain,” katanya.
Untuk diketahui, peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pertambangan juga menjadi perhatian Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry. Di beberapa kesempatan, ia menyampaikan bahwa Sulsel sangat terbuka terhadap investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, termasuk di sektor pertambangan. (*)
Comment