Optimis Gugatan INIMI Ditolak, Jubir MULIA: Kami Siap Terima Putusan MK

MEDIAWARTA,MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.

Termasuk putusan gugatan calon Wali Kota dan Wakil, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) di Pilwali Makassar, pada gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP).

Merespon jelang amar putusan Dismissal di MK, Juru Bicara pasangan Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) Widya Syadzwina mengatakan, sangat yakin MK menolak gugatan yang didalilkan pemohon tim INIMI.

“Kami sangat optimis, pertimbangan bukti yang tidak kuat, hakim MK menolak gugatan tim INIMI, sehingga tidak masuk ke tahapan lanjutan pembuktian di MK,” kata Wina, Minggu (2/2/2025).

“Namun tentunya kami optimis hakim akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut,” lanjutnya.

Salah satu alasan kata Wina, dalil pemohon (INIMI) yang dipatahkan oleh jawaban termohon (KPU-Bawaslu) serta pihak terkait. Maka tim MULIA optimis gugatan ditolak dan tidak masuk sidang Pembuktian.

“Jika menyaksikan dan menyimak dalil pemohon (INIMI). Dipatahkan semua oleh termohon (KPU dan Bawaslu) di sidang MK, bahkan jawaban termohon rasional sekali,” jelasnya.

Kendati demikian, sebagai tim dari paslon MULIA (pihak terkait) Wina mengaku pihaknya siap menerima apapun hasil keputusan yang akan dibacakan oleh MK.

“Sebagai pihak terkait, kami telah mempersiapkan diri menghadapi ini semua. KPU dan Bawaslu Makassar juga sudah sangat baik dalam mengikuti proses di MK,” tuturnya.

“Karena itu, sekali lagi kami optimis karena gugatan INIMI tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan Walikota Makassar,” tambah Wina.

Comment