MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Gelar isbat nikah, Dinsos Makassar tebar kebahagiaan bagi 300 pasangan. Dinas Sosial Kota Makassar menggelar pelayanan terpadu isbat nikah, buku nikah, dan akte kelahiran bagi 300 penyandang masalah kesejahteraan sosial di Aula SMKN 5 Makassar, Jalan Sunu, Makassar, Rabu (3/8/2016).
Isbat nikah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan didasarkan pada Undang-undang No I Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum lainnya dijumpai pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 Ayat (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah. (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. (3) Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. (b) Hilangnya Akta Nikah. (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No I Tahun 1974, dan (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki alangan perkawinan menurut Undang-undang No I Tahun 1974.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto saat menghadiri isbat nikah menyampaikan kegiatan yang digelar Dinas Sosial Kota Makassar dapat mempermudah masyarakat memiliki Akta Nikah (Buku Nikah).
Hal ini juga penting bagi pemerintah untuk merapikan data kependudukan karena tanpa Akta Nikah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dapat menerbitkan Akta Kelahiran yang digunakan sebagai dasar untuk pengurusan KTP.
“Administrasi Buku Nikah induk semua surat (administrasi kependudukan). Jika administrasi kependudukan warga kita lengkap, program pemerintah baik kota maupun pusat dapat diakses warga,” ungkap Danny.
Ia contohkan layanan BPJS, Raskin, PKH, dan KAM segelintir program yang dapat dinikmati berbekal administrasi kependudukan, misalnya KTP. Sidang Isbat yang dihelat Dinas Sosial, membuka kesempatan bagi pemerintah kota untuk membenahi dan merapikan data kependudukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir menyebutkan 300 pasangan yang mengikuti sidang isbat hari ini akan disertakan pada nikah massal yang dihelat 6 Agustus di Pantai Losari.
“Sebanyak 300 pasangan yang mengikuti sidang Isbat berasal dari 14 kecamatan. Hari ini diisbat 150 pasangan dari tujuh kecamatan, Manggala, Tallo, Tamalanrea, Makassar, Panakkukang, Biringkanaya, dan Rappocini. Besok dilanjutkan tujuh kecamatan lagi, Mariso, Bontoala, Wajo, Ujung Tanah, Tamalate, Ujung Pandang, dan Mamajang,” papar Mukhtar.
Dari 300 pasangan tersebut, 18 pasangan berasal dari Kecamatan Makassar, 37 dari Biringkanaya, 12 asal Manggala, 23 dari Mariso dan Panakkukang, 10 pasangan dari Bontoala dan Wajo, serta 22 pasangan dari Rappocini.
Kecamatan Tallo paling dominan diikuti 51 pasangan, sementara Kecamatan Tamalanrea dan Ujung Tanah 24 pasangan, Kecamatan Tamalate 35 pasangan, Kecamatan Ujung Pandang hanya satu pasangan, dan Kecamatan Mamajang sembilan pasangan.
Nisa Nasifah/Foto: Effendy Wongso
Comment