MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dalam upaya mencegah peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, Balai Besar POM di Makassar bekerja sama lintas sektor terkait (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) telah melaksanakan Aksi Penertiban Pasar Kosmetik llegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022, kegiatan ini merupakan Aksi Nasional Badan POM yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Aksi penertiban kosmetika illegal dilaksanakan pada bulan Juli 2022, dengan target Kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) dan atau Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya (BB) dengan sasaran aksi yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, sarana distribusi yang berdasarkan analisis resiko yang berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
Wabah Pandemi Covid-19 telah menggeser pola belanja dari offline menjadi online. termasuk diantaranya transaksi produk kosmetik. Selain intensifikasi pemeriksaan ke sarana distribusi kosmetik yang menjual produk secara konvensional (distributor, toko kosmetik) dilakukan pemeriksaan juga ke sarana yang mengedarkan produk secara online.
Aksi penertiban kosmetik illegal dan atau mengandung Bahan Berbahaya dilaksanakan di Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sinjai.
Adapun jumlah item temuan secara keseluruhan yaitu 697 item dengan jumlah sebanyak 16.491 pcs. Nilai ekonomis secara keseluruhan sebesar Rp. 357.551.500,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah). Jumlah keseluruhan sarana distribusi kosmetik yang diperiksa adalah 22 (Dua Puluh Dua) Sarana. Temuan terbesar adalah di Kota Makassar yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebanyak Rp. 161.517.500,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara on line, dan beberapa berasal dari sumber yang tidak jelas/sales yang tidak diketahui identitasnya.
Tindak Lanjut Terkait temuan tersebut BBPOM di Makassar akan melakukan Pembinaan, Pemusnahan Produk, dan yang memenuhi unsur pidana maka diteruskan ke Proses Pro Justicia (PJ) sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perzinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan, pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mempertimbangkan perubahan trend yang terjadi di masyarakat dari pembelian kosmetik secara langsung di toko beralih ke pembelian online melalui medsos ataupun market place yang menyebabkan tingginya peredaran Kosmetik TIE dan mengandung Bahan Berbahaya (BB), melalui pengawasan, Badan POM juga terus menerus berupaya mengedukasi masyarakat dengan intensifikasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi), penyuluhan langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial), Badan POM telah melaunching program “Badan POM Goes to School + Campus” melalui pembentukan Duta Kosmetik Aman yang ditujukan untuk generasi muda (pelajar menengah dan mahasiswa) yang nantinya akan menjadi influencer Badan POM untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu menyaring dengan benar mengenai produk kosmetik yang aman dan tidak berisiko bagi Kesehatan dan melibatkan berbagai kelompok kepentingan baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha (khususnya Obat dan Makanan), asosiasi pihak universitas/akademisi, media dan organisasi masyarakat sipil terkait lainnya, dalam upaya memastikan bahwa Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat itu aman untuk dikonsumsi serta memberikan fasilitasi pendampingan kepada UMKM Pangan Olahan, Obat Tradisional dan Kosmetik kepada Pelaku Usaha yang akan mendaftarkan Produknya atau memperolah izin edar.
BBPOM di Makassar juga terus menerus mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli/ditawarkan, terutama untuk pembelian secara online dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melewati masa Kedaluarsa dan apabila masyarakat menemukan dan mengetahui adanya peredaran Produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Makassar di no HP/WA: 0852 11111 533 (pelapor dijamin kerahasiaannya) bisa juga datang langsung Ke Jln. Baji Minasa No. 2 Makassar. Untuk mengecek produk itu sudah terdaftar/ternotifikasi bisa melalui Aplikasi BPOM Mobile ( dapat diunduh melalui playstore/appstore).
Comment