MEDIAWARTA, MAKASSAR – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar menghadirkan layanan permohonan informasi publik secara daring guna memudahkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melayani masyarakat.
Pelayanan PPID Poltekpar Makassar secara daring dapat diakses melalui situs ppid.poltekparmakassar.ac.id. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik yang wajib disediakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika terdapat informasi publik yang belum tersedia di situs, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui formulir yang telah disediakan di situs PPID Poltekpar Makassar. Permohonan tersebut akan diproses oleh petugas PPID sesuai dengan standar operasional pelayanan.
Selain layanan daring, PPID Poltekpar Makassar tetap menerima permohonan informasi publik secara langsung melalui tatap muka. Pelayanan tatap muka dilakukan di konter PPID yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Poltekpar Makassar.
Jam pelayanan Informasi Publik PPID Poltekpar Makassar pada hari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WITA. Sedangkan pada hari Jumat, pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 – 16.30 WITA, dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WITA. Pelayanan tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan adanya layanan daring ini, Poltekpar Makassar berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang berkaitan dengan kampus mereka. Poltekpar Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi guna memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Comment