Bea Cukai Makassar Amankan 56 Ribu Batang Rokok Ilegal

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi pengawasan di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, petugas berhasil mengamankan 56.000 batang rokok ilegal, sekaligus memulihkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Penindakan ini bermula pada Selasa, 9 September 2025, saat Tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melakukan patroli rutin di sekitar pelabuhan.

Tim mencurigai adanya kiriman barang yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 56.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerek GP CLASSIC yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Estimasi nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp83,16 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,93 juta.

Pihak terkait kemudian mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan, melalui mekanisme Ultimum Remedium , yaitu penyelesaian kewajiban administratif dengan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sebesar Rp125,33 juta. Mekanisme ini diatur dalam PMK-237/PMK.04/2022.

Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan diselesaikan melalui proses pemusnahan, setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa langkah penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk pemulihan kerugian negara.

“Penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara yang timbul akibat tidak dibayarnya cukai,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Bea Cukai Makassar terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak iklim usaha industri rokok yang sah serta membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai.

Comment