Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Pengawasan Ketat atas Penyaluran Solar Subsidi di SPBU 74.922.01 Tepo

MEDIAWARTA,-Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merespons cepat laporan dugaan penyalahgunaan penyaluran Solar subsidi di SPBU 74.922.01 Tepo, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang mencuat pada 2 Maret 2026.

Isu yang beredar menyebut adanya praktik pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar yang diduga melibatkan oknum pengawas dan operator SPBU, serta pihak tertentu yang memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi. Situasi ini menjadi perhatian publik karena Solar subsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Sales Branch Manager Sulselbar II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menjelaskan bahwa pengisian menggunakan jerigen di SPBU tersebut tercatat sebagai pengisian dengan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan pemerintah daerah dan instansi terkait, sesuai mekanisme yang berlaku untuk kebutuhan tertentu seperti nelayan, petani, atau usaha mikro.

“Setiap pengisian menggunakan jerigen wajib dilengkapi surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Secara administratif, transaksi tersebut harus tercatat dan terdokumentasi. Meski demikian, kami tetap melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan,” tegas Ridho.

Pertamina telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen rekomendasi, pencocokan data volume penyaluran, evaluasi rekaman CCTV, serta klarifikasi kepada pengelola dan operator SPBU. Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, lembaga penyalur akan dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian suplai.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Pertamina juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan distribusi Solar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak keluar dari sistem resmi. Monitoring digital melalui sistem pencatatan transaksi turut menjadi instrumen kontrol untuk mendeteksi pola pembelian yang tidak wajar.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa integritas penyaluran BBM subsidi menjadi prioritas utama.

“Solar subsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria. Setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti secara serius dan objektif. Transparansi dan penegakan aturan menjadi komitmen kami agar distribusi energi tetap akuntabel,” ujar Lilik.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Pengawasan bersama menjadi kunci agar energi bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comment