AMCO Dukung Revisi UU No. 5/1999 dan Kenaikan Anggaran untuk Perkuat Kelembagaan KPPU

MEDIAWARTA, JAKARTA – Ketua Umum Anti Monopoly & Competition Law Consultant Association (AMCO), M. Rifqinizami Karsayuda, menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 serta peningkatan anggarannya. Hal ini disampaikan dalam dialog bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, yang diadakan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (3/7/3024).

AMCO adalah organisasi advokat hukum persaingan usaha yang baru di Indonesia. Organisasi ini bergerak di bidang pendidikan, penelitian, publikasi, pengabdian masyarakat, kerja sama antar institusi, pelatihan, pendampingan, diskusi, serta pengembangan kepakaran dalam isu-isu hukum persaingan usaha. AMCO berkomitmen menghadirkan advokat yang profesional dan berintegritas dalam menangani perkara persaingan usaha di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum AMCO yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menegaskan dukungannya untuk membantu KPPU dalam proses transformasi kelembagaan dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha kepada para pemangku kepentingan. Rifqi juga menyatakan komitmen AMCO untuk terus berkoordinasi aktif dengan KPPU dalam memajukan pelaksanaan hukum persaingan di Indonesia.

“Hukum persaingan usaha adalah bagian dari menghadirkan keadilan hukum dan ekonomi di negara kita. Jadi, kami mendukung upaya penguatan kelembagaan KPPU dengan meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan mendukung kenaikan anggaran bagi KPPU,” tegas Rifqi.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik komitmen tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada AMCO sebagai salah satu mitra strategis yang peduli terhadap hukum persaingan usaha serta pentingnya penguatan kelembagaan KPPU. Ia berharap kehadiran AMCO, bersama organisasi lain seperti Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fair Competition Network (FCN), dapat berkolaborasi untuk memperkuat ekosistem persaingan usaha di Indonesia.

“Kami (KPPU) berharap kehadiran AMCO dalam dunia hukum persaingan usaha dapat melengkapi dan memperkuat ekosistem yang sudah ada, sehingga dapat membawa dampak positif bagi akselerasi iklim persaingan usaha yang lebih baik di Indonesia,” ucap Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.

Dalam dialog tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, Anggota KPPU, Hilman Pujana dan Mohammad Reza, serta Sekretaris Jenderal AMCO, M. Imam Nasef, Ketua Bidang Advokasi AMCO, Gilang Dhielafararez, yang juga Anggota DPR RI, dan sejumlah pengurus lainnya yang sangat memperhatikan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Comment