MEDIAWARTA.COM, WATAMPONE, Masih ingat dengan Haji Nasir? Kakek berusia 63 tahun yang menikahi gadis 18 tahun bernama Milawati di Desa Suwa, Bone. Pernikahan fenomenal tersebut dulu ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun warung kopi (warkop).
Sejumlah warga memperbincangkan pernikahan “berat sebelah” itu. Banyak yang menghubungkan pernikahan itu dengan kekayaan yang dimiliki Haji Nasir. Penampilannya sehari-hari memang agak berbeda dengan kebanyakan pria berumur lebih setengah abad. Dia lebih senang mengenakan celana pendek, ditambah cincin emas dan bawa uang banyak.
Tapi kasihan, bak jatuh tertimpa tangga pula. Kakek Nasir yang menikahi gadis 18 tahun kini dipenjara, istrinya minta cerai. Kini pria yang sering disapa kakek gaul itu berada di balik jeruji. Haji Nasir ditahan di Mapolres Bone setelah menabrak pejalan kaki bernama Nonci hingga tewas. Pria yang ditabrak itu diketahui sebagai Imam Dusun Parigi, Desa Pitung Pidange, Kecamatan Libureng, Sabtu (27/8/2016) lalu.
Haji Nasir menabrak Nonci menggunakan sepeda motor saat pulang dari rumahnya Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, menuju rumah mertuanya Desa Suwa, Kecamatan Libureng.
Haji Nasir dijerat dengan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 112 ayat 1, undang undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah.
Di balik musibah itu, sang Kakek harus menerima kenyataan pahit, istri yang baru dinikahi dua bulan dan masih berusia 18 tahun itu, meminta cerai. Mila enggan berkomentar banyak soal keinginannya itu.
“Malaska ditanya-tanya tentang Aji Nasir, iya mauka cerai,” ujar Mila saat dihubungi via telepon. “Yang jelasnya tidak mau ma sama Aji, jelas mi to!.” Ucapnya.
Comment