KPPU Mulai Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan awal terkait dugaan pengaturan suku bunga pinjaman online oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini, dengan waktu penyelidikan paling lama 14 hari sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Dari penelitian sektor pinjaman daring, KPPU menemukan bahwa AFPI mengatur penetapan komponen pinjaman, terutama suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah pinjaman aktual yang diterima oleh konsumen.

Temuan ini mencakup seluruh anggota terdaftar di AFPI, yang berjumlah 89 perusahaan fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU memandang bahwa penetapan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh karena itu, KPPU mengambil langkah selanjutnya dengan penyelidikan awal inisiatif untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah kasus ini perlu diusut lebih lanjut dalam tahap penyelidikan.

Comment