Sikapi tren fashion, LDII gelar tutorial pakaian syar’i

Caption Foto LDII Makassar menggelar pengajian pemudi di Masjid Baitul A’la Al Manshurin, Jalan Berua Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (05/02/2017). Dalam pengajian, disosialisasikan tata cara berpakaian syar'i yang menutup aurat.

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Dunia fashion adalah tren yang mengalami perubahan yang sangat pesat. bahkan setiap tahun selalu berubah. Demikian halnya mode pakaian wanita yang selalu mengalami perkembangan dari masa ke masa.

Wanita muslimah boleh saja mengikuti tren yang sedang berkembang. Namun demikian, wanita Islam harus tetap mengikuti aturan-aturan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Pakaian syar’i bagi seorang muslimah adalah pakaian yang menutup aurat. Pakaian syar’i, menurut Ustazah Uswatun Hasanah, adalah pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh yang haram dilihat oleh orang lain yang bukan mahram. “Tubuh perempuan itu semuanya aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, ketika berpakaian ketentuan ini harus diperhatikan,” paparnya.

Dalam pengajian ini, dibahas secara mendetail perihal tata cara berpakaian wanita muslimah menurut Alquran dan Alhadis.“Perempuan Islam tidak diperbolehkan memakai pakaian yang ketat, tipis, transparan atau terlihat dari luar karena akan mengundang syahwat bagi orang yang bukan mahramnya,” ujar Ustazah Uswatun.

“Mengikuti perkembangan fashion diperbolehkan. Asalkan pakaian yang dikenakan tetap sesuai dengan aturan yang ada di dalam Alquran dan Alhadis,” ujar daiah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Ustazah Uswatun Hasanah saat menyampaikan materi tutorial pakaian syar’i dalam Pengajian Pemudi LDII Kota Makassar di

Masjid Baitul A’la Al Manshurin, Jalan Berua Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (05/02/2017).

Ia mengemukakan, menyikapi banyaknya pilihan model pakaian, seorang muslimah laiknya pandai memilih pakaian yang sesuai syariat. “Kita harus bisa memilih dan memilah mana pakaian yang menutup aurat dan tidak menutup aurat,” tuturnya dihadapan 100-an pemudi LDII.

Tidak dipungkiri, tindakan kriminal yang dialami oleh perempuan, salah satunya disebabkan pakaian yang tidak menutup aurat.

Melalui pengajian ini, LDII berharap kaum wanita selalu mengikuti kaidah berpakaian yang syari’i atau menutup aurat. Tampil cantik itu boleh, asalkan tidak melanggar aturan agama. (*)

Comment