MEDIAWARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang membahas penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS (POJK Nomor 28 Tahun 2023) serta kualitas aset BPR (POJK Nomor 1 Tahun 2024), Jumat (3/2/2024).
POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Sementara POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset.
Dua POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 28/2023 adalah penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019. POJK ini mencakup penyesuaian pengaturan terkait status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Sementara POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) adalah penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan, seperti penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih, kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang akan berlaku 1 Januari 2025, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19, serta penyelarasan dengan ketentuan terkini dan penyempurnaan pengaturan berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK 1/2024 melibatkan perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan, dan prosedur perkreditan.
Comment