MEDIAWARTA, GOWA – Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang menggunakan media sosial Instagram untuk melakukan transaksi.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial KAR dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 16 Januari 2024, di sebuah kos-kosan di Jalan Parang Bandang, Kelurahan Parang Banoang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Reonald menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aktivitas jual-beli narkoba melalui akun Instagram.
Berdasarkan informasi yang diberikan Kapolres, pelaku beralamat di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan oleh Satnarkoba Polres Gowa, dan barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan satu dos HP merk Vivo yang berisi tiga sachet plastik bening, masing-masing berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, diamankan juga dua timbangan elektrik dan dua unit HP.
“Pelaku telah menjalankan kegiatan penjualan narkotika jenis sabu sejak bulan Oktober 2023. Jika berhasil menjual 200 gram sabu, pelaku dapat memperoleh keuntungan sebesar 5 juta.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Reonald dalam konferensi pers di Polres Gowa, Senin (05/2/2024).
Comment