Ketua KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Transmisi Gas Cisem Tahap 2 Masuk ke Penyelidikan

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan terhadap dugaan persekongkolan dalam tender untuk pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang-bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI dalam rangka multiyear hingga tahun 2026.

Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan yang dilakukan dalam tender proyek tersebut.

Tim Investigator KPPU akan menyelidiki dugaan pelanggaran guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti yang cukup.

Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI telah mengumumkan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (“Cisem 2”) pada 23 April 2024 dengan nilai pagu tender hampir mencapai Rp3 Triliun, yaitu Rp2.989.230.180.278.

Proyek ini meliputi berbagai pekerjaan seperti perancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur material/komponen, konstruksi pipa gas sepanjang +245 km, instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering, dan uji commissioning.

Pipa baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut akan digunakan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.

Tender untuk pembangunan pipa gas bumi Cisem 2 telah dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo PT. Pratiwi Putri Sulung, seperti diumumkan pada 14 Juli 2024.

Tak lama setelah itu, KPPU menerima laporan publik mengenai dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut, sehingga KPPU segera memulai penyelidikan awal.

Penyelidikan awal ini bertujuan untuk memeriksa identitas Terlapor, kompetensi absolut, serta kejelasan dan uraian dugaan pelanggaran, beserta kelengkapan alat bukti.

Pada Rapat Komisi tanggal 4 September 2024, KPPU menyimpulkan bahwa telah cukup bukti awal untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Langkah ini merupakan hasil dari pengawasan terhadap sektor-sektor strategis yang menjadi fokus KPPU.

“Sejak awal tahun, KPPU telah mengarahkan perhatiannya pada sejumlah sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah dalam lima tahun terakhir, termasuk sektor energi dan minyak gas. Penyelidikan ini adalah bukti nyata dari komitmen KPPU terhadap pengawasan tersebut,” tegas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Kamis (5/9/2024).

Comment