Iming-imingi Korban Dapat Hadiah dari Raffi Ahmad, 6 Pasobis Asal Wajo Ditangkap

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Menindak lanjuti perintah Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas terhadap para pelaku penipuan online yang berada di wilayah hukumnya.

Unit Opsnal Cyber yang merupakan Sub bagian pada kubu Polri yang memiliki wewenang penerapan undang-undang ITE yang mana dapat menjerat para pelaku penipuan online yang ramai di sebut shobis.

Kali ini unit Opsnal Cyber Polda Sulsel kembali berhasil mengamankan Pelaku Penipuan Online di Dusun Abbanuang Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Para pelaku tersebut masing-masing berinisial SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (38) dan MF (18). Seluruh yang diamankan tersebut merupakan warga Desa Lautang.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku Shobis tersebut melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi akan memberikan hadiah kepada para korbannya dengan mengatasnamakan hadiah tersebut dari Rans Entertainment yang merupakan badan usaha hiburan milik artispapan atas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Panit Opsnal Siber, Ipda Mokhammad Rukin, dalam keterangan tertulisnya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming yang menjanjikan uang ataupun barang.

Sementara itu para terduga pelaku yang berhasil diamankan saat ini dilakukan penahanan. Adapun pasal yang dikenakan yakni 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Comment