MEDIAWARTA, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah mengambil langkah proaktif dalam melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak.
Salah satu inisiatif yang diupayakan oleh Bapenda Kota Makassar untuk mencapai target pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah meluncurkan program pelayanan pembayaran PBB di pusat perbelanjaan atau mall di Kota Makassar.
Program ini dirancang dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan berlangsung mulai tanggal 23 September hingga Oktober 2023. Program tersebut diterapkan di beberapa mal ternama di kota ini, termasuk Trans Studio Mall, Nipah Mall, Mall Ratu Indah, dan Mall Panakukang. Bapenda Kota Makassar telah menugaskan sejumlah pegawai untuk membuka layanan di pusat perbelanjaan.
Dengan adanya program ini, masyarakat sekarang dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak mereka di mal-mal tersebut dan mendapatkan pelayanan langsung dari petugas pajak yang berwenang.
Firman Hamid Pagarra, Kepala Bapenda Makassar, menyatakan harapannya agar para wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajak mereka sebelum jatuh tempo, menghindari denda sebesar 2 persen per bulan yang berlaku.
Comment