MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode IV mencatat perjalanan lima tahunnya dengan fokus pada reformasi hukum, pengawasan kemitraan UMKM, dan upaya pencegahan. Dalam diskusi media yang diselenggarakan di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Prof. M. Afif Hasbullah, Ketua KPPU, menyoroti pencapaian dan tantangan di masa kepemimpinan tersebut.
KPPU Periode IV telah menerbitkan 33 peraturan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) menunjukkan tingkat persaingan usaha nasional meningkat, mencapai 4,87 pada 2022. Proses penegakan hukum dan advokasi kebijakan juga diakui melalui 105 putusan dengan total denda Rp459,15 miliar.
Dalam lima tahun terakhir, KPPU memperkenalkan program kepatuhan persaingan usaha, menarik minat 43 perusahaan besar. Sebanyak 112 saran dan pertimbangan telah disampaikan kepada Pemerintah, dengan 63,4% direspon positif. Terobosan penting mencakup norma perubahan perilaku, penanganan kemitraan UMKM, dan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Pengawasan Kemitraan UMKM dan Capaian Lainnya
KPPU berhasil mengawasi kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar, menyelesaikan 59 persoalan kemitraan di berbagai sektor. Efektivitas pelaksanaan putusan meningkat, denda yang terbayarkan mencapai Rp763,25 miliar pada 2023, dengan peningkatan persentase pelaksanaan putusan sebesar 7,2%.
Meskipun mencapai sejumlah prestasi, KPPU menghadapi tantangan ke depan. Amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, optimalisasi e-government, dan penanganan ekonomi digital menjadi fokus perhatian. Pencapaian KPPU juga mencakup pelepasan jabatan anggota KPPU periode IV, dengan 9 nama yang akan dibawakan ke Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Desember 2023. Proses transisi diharapkan dapat membawa KPPU menuju Indonesia Emas 2045.
Comment