MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) akan mencakup atau melibatkan pelaku industri fintech peer to peer (P2P) lending serta industri kripto demi mempersempit gerak pelaku penipuan (scam) di sektor keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDKB) Februari 2025.
“Tentunya dengan sinergi dan kolaborasi yang semakin menyeluruh oleh para pelaku sektor jasa keuangan, ini juga akan semakin memperlambat gerak (pelaku penipuan) serta mencegah kerugian semakin banyak dari masyarakat kita,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Selasa.
Kiki mengatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 96 bank dan 51 penyedia sistem pembayaran yang sudah bergabung dalam IASC. Selain itu, ada satu e-commerce dan dua perusahaan telekomunikasi yang juga tergabung di dalam IASC.
Dengan memperhatikan kebutuhan penanganan korban scam lebih lanjut ke depannya, maka OJK pun berencana untuk menggandeng industri fintech lending dan industri kripto agar bergabung ke dalam IASC.
“Kalau biasanya di akhir adalah penarikan (uang oleh pelaku penipuan) secara cash misalnya, saat ini juga ada modus untuk kemudian lari ke kripto (uang hasil penipuan dipindahkan ke aset kripto). Jadi, kita sudah berdiskusi dengan Pak Hasan Fauzi (Kepala Eksekutif ITSK dan IAKD OJK) untuk bagaimana ke depan kita memasukkan pedagang kripto ke dalam IASC,” kata Kiki.
IASC merupakan forum kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran dan pihak lainnya yang telah beroperasi sejak soft launching atau pada 22 November 2024.
Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar.
“Tentunya, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kiki.
Comment