Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Influencer ARR

MEDIAWARTA,JAKARTA,-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan seorang influencer, ARR yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI telah memanggil ARR, Kamis (04/07/2024) melalui pertemuan virtual. Pertemuan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana Rp71 milyar. Permintaan keterangan dilakukan bersama satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan ARR.

Dalam keterangan per tertulis yang diterima bisnissulawesi.com, Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto menyatakan, berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui, ARR adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Di mana, perusahaan ini tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

ARR memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

ARR menyatakan, telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia juga menyatakan, dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Atas keterangan ARR, Satgas PASTI kemudian memutuskan memerintahkan ARR menghentikan kegiatan melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana perundang-undangan. Juga meminta ARR bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan para pihak serta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Comment