Menakar Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Salah satu kondisi sosial masyarakat yang saat ini selalu menjadi fokus perhatian pemerintah adalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Saat ini sebagian rumah atau lingkungan terdekat sudah tidak aman lagi pada perempuan. Maka sudah seharusnya mekanisme perlindungan berbasis komunitas atau masyarakat harus segera dibangun untuk memperoleh perlindungan.

Hal itu disebutkan langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A, Hapidah Djalante. Katanya, pemerintah yang terbatas dalam usaha melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak sebenarnya bisa ditopang dengan keberadaan tokoh masyarakat selaku bagian dari lingkungan.

Ia menjelaskan kelembagaan masyarakat terdiri dari RW/RT, FKPM, SHELTER WARGA (Unit PATBM, Unit Forum Anak, Unit Penanganan KTP/A, Unit Puspaga, Unit TPPO ), Paralegal, Lembaga Peduli Perempuan, Forum Keamanan Warga, Tokoh-Tokoh Masyarakat (Pemuda, Perempuan, Agama).

“Jadi kelembagaan masyarakat, yang mengetahui terjadinya kekerasan baik dalam lingkup Rumah Tangga maupun di luar Rumah wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan pertolongan darurat,” ucapnya, usai melaksanakan kegiatan penguatan peran tokoh masyarakat Longwis Suncheon, di Keluraham Tallo, Kecamatan Tallo, Senin (5/12/22).

Adapun jenis-jenis kekerasan ada Fisik (menampar, meninju, mendorong, membenturkan kepala, menusuk, menyiram air keras).

Sementara, Kekerasan psikis Contoh mencaci maki, selingkuh, menghina, bullying. Kekerasan seksual;
Contoh Perkosaan, cabul, pelecehan seks, persetubuhan.

Comment