Ketua KPPU dan Jaksa Agung Bahas Peningkatan Efektivitas Eksekusi Denda Persaingan Usaha

MEDIAWARTA, JAKARTA – Ketua KPPU, M. Fanshrullah Asa, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas peningkatan efektivitas eksekusi denda persaingan usaha atas Putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha.

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (7/2/2024) di Gedung Kejaksaan Agung.

Fanshrullah mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 Putusan yang melibatkan 191 pelaku usaha, belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir.

Ketua KPPU berharap agar koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kerja sama antara kedua lembaga telah terjalin secara formal sejak 4 Juni 2021 melalui Nota Kesepahaman. Sejak dua tahun terakhir, tim bersama KPPU dan Kejaksaan Agung telah berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp 6,6 miliar.

Selain fokus pada eksekusi, KPPU juga ingin meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan Putusan. Hal ini termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha. Langkah lainnya mencakup pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, serta asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU.

Kerja sama yang ditingkatkan antara KPPU dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap Putusan KPPU, dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif untuk mendukung persaingan usaha yang sehat.

Comment