Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Satu Kilogram Sabu dari Malaysia

Foto: Masyudi Firmansyah/Mediawarta

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali digagalkan aparat gabungan.

Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang penumpang yang membawa sekitar satu kilogram sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Barang haram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,2 miliar dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Martha Octavia, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar.

“Berdasarkan proses profiling, petugas mencurigai seorang pria berinisial MA. Setelah menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan menggunakan modus body strapping, dengan dua paket ditempelkan di paha bagian depan dan dua lainnya di bagian belakang. Hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine”, ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Keberhasilan pengungkapan itu kemudian dikembangkan bersama Polda Sulawesi Selatan melalui metode controlled delivery setelah pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik. Hasilnya, dua pria lainnya berinisial P dan MT berhasil diamankan di Kota Makassar karena diduga menjadi bagian dari jaringan yang sama. Ketiga tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Martha menegaskan, keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bukti kuat sinergi antarlembaga dalam memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia. Menurutnya, penggagalan penyelundupan sekitar satu kilogram sabu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional,” ujar Martha.

Bea Cukai Makassar memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, imigrasi, dan instansi terkait melalui peningkatan kemampuan personel, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta pertukaran informasi intelijen.

Martha juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan lintas negara.

Comment