DJKN KPKNL Expose Hasil Penilaian Ulang Tukar Guling BMN UIN Alauddin dengan Unismuh

MEDIAWARTA, MAKASSAR – DJKN Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memaparkan hasil penilaian ulang tukar guling Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah antara UIN Alauddin dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Rapat ini berlangsung secara Hybrid, di ruang Biro AUPK UIN Alauddin Makassar dengan via Zoom Meeting, Senin 5 Agustus 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenag, Ratumas Emilia R dan Peny Asyani, Auditor Itjen Wilayah IV Kemenag RI, Ilman dan Nurhidayati.

Selain itu, hadir pula Rektor dan Ketua BPH serta Wakil Rektor II Unismuh Makassar, Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, serta Fungsional APK APBN Ahli Muda UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini dimoderatori oleh Muhammad Jufri S Pt M Si.

Rektor Unismuh, Prof. Ambo Asse, menekankan pentingnya duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tanah ini karena banyak pihak yang baru terlibat dan tidak mengetahui awal permasalahannya.

Menurut Dia, masalah ini bermula dari penawaran tanah oleh pihak UIN Alauddin yang saat itu membutuhkan tanah, namun orang yang meminta ini sudah meninggal dunia dengan pertimbangan luas tanah yang dibeli Unismuh lebih luas.

Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Drs. Suleman, juga mengusulkan rapat internal dengan pihak Unismuh untuk menyelesaikan masalah ini dan akan segera melaporkannya kepada Rektor.

Ia berharap persoalan ini dapat cepat selesai dan memberikan apresiasi terhadap usaha penyelesaian yang dilakukan.

DJKN KPKNL, Ahmad Khadafi, menjelaskan hasil penilaian tanah antara UIN Alauddin Makassar dan Unismuh Makassar.

Nilai BMN pada UIN Alauddin Makassar sebesar Rp 14.277.029.000,00 dengan harga Rp 3.172.673,11/m2, sedangkan nilai barang pengganti milik Unismuh Makassar sebesar Rp 13.327.837.000,00 dengan harga per meter Rp 1.419.818,58/m2.

Tanah UIN Alauddin Makassar berada di Jalan Talasalapang Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan luas lahan 4.500 m2, SHP No 65 Tahun 1994.

Sementara itu, tanah Universitas Muhammadiyah Makassar berada di Jalan H M Yasin Limpo Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dengan luas 9.387 m2 dan sertifikat SHGB No 00763 Tahun 2007.

Comment