MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar diskusi terpumpun (FGD) untuk mengevaluasi dampak kehadiran Starlink di Indonesia.
FGD yang berlangsung pada Selasa (6/8/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta ini, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, dan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy.
Diskusi ini dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana, serta dihadiri oleh jajaran Anggota KPPU lainnya, seperti Eugenia Mardhanugraha, Budi Joyo Santoso, dan Mohammad Reza.
Para narasumber menyampaikan pandangan mereka mengenai operasional Starlink di Indonesia, dengan fokus pada regulasi, perlindungan konsumen, serta dampak terhadap industri dan tenaga kerja lokal.
Kewajiban dan Kontribusi Lokal
Salah satu isu utama yang diangkat dalam diskusi adalah pentingnya Starlink untuk memenuhi kewajiban yang sama dengan penyedia layanan lainnya di Indonesia.
Ini termasuk kontribusi terhadap perekonomian lokal melalui pemberdayaan manufaktur dalam negeri, serta keterlibatan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan penyerapan SDM Indonesia.
Diskusi juga menyoroti perlunya penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat yang digunakan oleh Starlink.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa Starlink telah memenuhi berbagai kewajiban regulasi untuk beroperasi di Indonesia.
Ini termasuk Hak Labuh Satelit, Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa, serta sertifikasi untuk enam jenis perangkat Starlink. Selain itu, Starlink juga telah memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP).
Perlindungan Konsumen,
Isu perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam diskusi ini. Para peserta FGD mencatat bahwa Starlink saat ini hanya memiliki satu pusat perbaikan (service center) di Indonesia.
Mengingat harga perangkat yang mahal dan biaya berlangganan yang tinggi, KPPU menilai perlu adanya peningkatan layanan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai.
Potensi Monopoli dan Persaingan Usaha
KPPU juga menekankan pentingnya mencegah praktik jual rugi (predatory pricing) yang dapat merusak persaingan usaha di industri layanan internet.
Harga yang terlalu rendah dapat menyingkirkan pesaing dan berpotensi menciptakan monopoli, yang pada akhirnya merugikan konsumen karena terbatasnya pilihan.
Memperhatikan temuan-temuan ini, KPPU berkomitmen untuk terus mengkaji kehadiran Starlink dari berbagai perspektif guna menjaga kepentingan umum, efisiensi bisnis, dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota KPPU Hilman Pujana menyatakan, “Kemajuan teknologi tidak bisa kita tahan, hanya bagaimana kita menyikapi bersama kehadiran teknologi baru. Kami (KPPU) pada intinya sangat concern dengan kehadiran Starlink, dan harapannya dapat menjaga kondusifitas ekosistem telekomunikasi di Indonesia.”
Comment