MEDIAWARTA,- Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi tuan rumah kegiatan Pendampingan Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID untuk unit-unit PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Zona 3 yang berlangsung pada tanggal 6–7 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Senat Lantai 4, Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, dan dihadiri oleh para peserta dari berbagai PTKN di kawasan Indonesia Timur.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Akhmad Fauzin, S.Ag., M.Si, bersama Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D.
Dalam sambutannya, Akhmad Fauzin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada UIN Alauddin Makassar atas kesediaannya menjadi tuan rumah. Ia menegaskan bahwa keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh institusi pemerintah.
“Saya yakin dengan UU Keterbukaan Informasi Publik ini, kita bisa menjadikannya sebagai tanda kehalalan kita dalam bekerja. Dengan adanya pendampingan ini, saya berharap lahir badan publik yang semakin informatif,” ujar Akhmad Fauzin.
Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyambut hangat kehadiran panitia pelaksana dan para peserta dari berbagai PTKN zona 3. Ia menyampaikan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Alauddin Makassar sebagai tuan rumah.
1“Pendampingan SAQ PPID ini sangat penting dan urgent bagi kita. Knowledge management di lingkungan PTKIN masih sangat lemah. Kita pintar menulis dan bercerita, tetapi sangat lemah dalam pendokumentasian,” tutur Rektor.
Lebih lanjut, ia berharap melalui pendampingan ini, kualitas layanan informasi publik di PTKIN, termasuk UIN Alauddin Makassar, yang selama ini dinilai belum informatif, dapat meningkat secara signifikan.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memahami seluk-beluk SAQ, memperkuat koordinasi, mengintegrasikan data, dan yang paling penting, membangun sinergi demi mewujudkan PTKIN yang lebih informatif,” tambahnya.
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama RI dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan informasi publik yang efektif di lingkungan PTKN, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Comment