MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengadakan seminar akhir terkait Penyusunan Dokumen Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) “C”.
Acara ini berlangsung di ruang rapat Dinas Penataan Ruang dan dipimpin oleh Irmayanti, S.Hut., M.M., selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Kamis (3/10/2024).
Seminar ini menghadirkan konsultan dari CV. Cipta Persada Nusantara dan dihadiri oleh berbagai bidang terkait, seperti Bidang Tata Bangunan, Perencanaan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Dalam paparannya, CV. Cipta Persada Nusantara menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 mengenai pengendalian pemanfaatan ruang.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang di Kota Makassar, khususnya di SWP C yang mencakup wilayah Kecamatan Makassar dan Kecamatan Rappocini.
Hasil identifikasi dari dua kecamatan tersebut menunjukkan bahwa di Kecamatan Makassar terdapat 5 dari 266 penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan pola ruang.
Sementara itu, di Kecamatan Rappocini, 82 dari 1.125 penggunaan lahan juga ditemukan tidak sesuai. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengendalian yang lebih ketat dalam pemanfaatan ruang.
CV. Cipta Persada Nusantara juga menekankan perlunya peningkatan intensitas dan kapasitas pengendalian pemanfaatan ruang melalui berbagai instrumen seperti peraturan zonasi, perizinan, insentif-disinsentif, dan pemberian sanksi. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tertib tata ruang di Kota Makassar.
Irmayanti, S.Hut., M.M., berharap bahwa hasil seminar ini akan menghasilkan dokumen dan peta yang dapat menjadi dasar dalam mengevaluasi keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, khususnya di SWP C, guna memastikan pemanfaatan ruang yang lebih terkendali di masa mendatang.
Comment