MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menghentikan pemeriksaan terhadap PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat pada Kamis (7/11/2024).
Keputusan ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut melaksanakan komitmen dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku untuk menyelesaikan Perkara Nomor 04/KPPU-1/2024 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Perkara ini berawal dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999, di mana PT Shopee International Indonesia dituduh menggunakan algoritma yang memprioritaskan PT Nusantara Ekspres Kilat sebagai jasa pengiriman di platform Shopee.
Tindakan diskriminatif ini berdampak pada pilihan pengiriman seller, yang hanya dapat menggunakan J&T dan Shopee Express secara otomatis tanpa opsi lain.
Dalam sidang pendahuluan pada 11 Juni 2024, kedua perusahaan terlapor mengajukan komitmen perubahan perilaku dan menandatangani Pakta Integritas pada 2 Juli 2024. KPPU kemudian melakukan pengawasan selama 90 hari untuk memastikan pelaksanaan komitmen tersebut.
Pada 1 November 2024, KPPU mengonfirmasi bahwa kedua perusahaan telah memenuhi syarat dan kewajiban dalam Pakta Integritas. Mereka berkomitmen untuk menghapus praktik anti-persaingan dan mengubah platform Shopee agar tidak membatasi pilihan seller dan buyer, serta menjamin persaingan harga pengiriman.
Berdasarkan laporan pengawasan dan analisis menyeluruh, KPPU memutuskan bahwa PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah melaksanakan perubahan perilaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Majelis Komisi, yang terdiri dari Aru Armando (Ketua), Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso (Anggota), memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara.
Comment