MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Nippo Corporation atas keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur (PT KIM). Sanksi ini dijatuhkan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Komisioner Chandra Setiawan, didampingi oleh Anggota Majelis Komisi, Komisioner Dinni Melanie dan Komisioner Yudi Hidayat, pada 4 Desember 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 51 persen saham oleh Nippo Corporation pada PT Kadi Indonesia Manufaktur, efektif pada 3 Juni 2021. Pengambilalihan saham ini membuat Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali PT Kadi Indonesia Manufaktur, yang seharusnya diinformasikan kepada KPPU.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum, yang mengatur penambahan waktu kewajiban notifikasi, pemberitahuan pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation disesuaikan dengan waktu yang semula paling lambat 30 hari kerja (14 Juli 2021), menjadi paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu 30 Agustus 2021. Namun, Nippo Corporation baru memberikan pemberitahuan pada 18 Oktober 2021, terlambat 35 hari kerja dari ketentuan notifikasi.
Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Nippo Corporation melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) harus dibayarkan ke Kas Negara dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Comment