Patuhi Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT Kobe Boga Utama

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis Penetapan penghentian Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Kobe Boga Utama (“KOBE”). Keputusan ini didasarkan pada dilaksanakannya Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh KOBE, seperti yang diumumkan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 4 Desember 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi, Komisioner Yudi Hidayat, didukung oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.

KOBE, yang beroperasi sejak 1995 sebagai produsen tepung bumbu di Tangerang, mulai melibatkan diri dalam industri Food Service sejak 2006. Perjanjian distribusi yang dimulai pada 2009 menjadi sorotan KPPU setelah menerima laporan masyarakat mengenai potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Persyaratan perjanjian, seperti penentuan harga oleh KOBE, larangan distributor untuk menjual produk kompetitif, dan pembatasan cakupan area distribusi, dianggap melanggar undang-undang.

Dalam pemeriksaan, KOBE mengakui ketentuan kontroversial dalam perjanjian lama mereka dan mengklaim telah mengganti format perjanjian distribusi pada 2022 untuk mengatasi keberatan tersebut. Pada 26 September 2023, KOBE mengajukan perubahan perilaku dan menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada 10 Oktober 2023.

KPPU, setelah mengawasi perubahan perilaku selama 45 hari kerja, menyimpulkan bahwa KOBE telah mematuhi poin-poin dalam Pakta Integritas perubahan perilaku. Ini termasuk pembatalan perjanjian melanggar undang-undang, penghentian kegiatan yang melanggar undang-undang, dan keterlibatan aktif dan kooperatif dalam proses verifikasi bukti.

Dengan Penetapan ini, KPPU secara resmi menghentikan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 atas patuhan KOBE terhadap perubahan perilaku yang diinginkan.

Comment