MEDIAWARTA, MAKASSAR – Pemantauan oleh KPPU Kanwil VI Makassar terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan MinyaKita, tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Penjualan bersyarat atau Tying Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan”, ujar Hilman Pujana, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar. Lebih lanjut, Hilman menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk MinyaKita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889 (WA/telp).
Comment