Pelantikan 101.836 Anggota KPPS di Sulawesi Selatan Sambut Pilkada 2024

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Sebanyak 101.836 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sulawesi Selatan dilantik serentak pada Kamis (7/11/2024) sebagai bagian dari tahapan penting Pilkada 2024.

Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan badan ad hoc untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelantikan berlangsung di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, tempat para anggota KPPS akan bertugas. Masa kerja mereka akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024, untuk memastikan kesiapan dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di seluruh Sulawesi Selatan, anggota KPPS akan mengelola pemungutan suara di 14.548 TPS yang tersebar di berbagai wilayah. Sebagai bentuk apresiasi, KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh pejabat pelantik, mengingatkan seluruh anggota KPPS untuk bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara pemilu, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemungutan suara.

Tasrif, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu.

“Kualitas Pilkada sangat bergantung pada sinergi semua pihak penyelenggara, mulai dari KPU, PPK, PPS, hingga KPPS. Sinergi yang baik akan menghasilkan pemilihan yang semakin berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diadakan oleh PPK dan PPS di wilayah masing-masing.

Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka, termasuk pelayanan kepada pemilih, distribusi pemberitahuan, serta pengelolaan logistik di TPS.

Dengan dilantiknya KPPS dan pelaksanaan bimtek ini, KPU Sulawesi Selatan berharap agar seluruh anggota KPPS dapat menjalankan peran mereka dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih berkualitas, jujur, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Comment